HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA 2016
Aturan tentang kemasan polos akan mengurangi daya tarik rokok. Selain itu, juga akan membatasi penggunaan kemasan rokok sebagai bentuk iklan, bahkan menekan pelabelan yang menyesatkan, dan meningkatkan efektivitas peringatan bahaya kesehatan. Apa yang sebaiknya kita lakukan?
Setiap tahun, pada tanggal 31 Mei kita memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (WNTD atau World No Tobacco Day), untuk mengingatkan tentang risiko kesehatan karena merokok dan advokasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi konsumsi tembakau. Untuk Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2016, WHO dan Sekretariat FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) menyerukan semua negara untuk bersiap-siap memberlakukan aturan tentang bungkus rokok yang polos (standar). Bungkus rokok polos mengacu pada usaha untuk membatasi atau melarang penggunaan logo, warna, gambar atau informasi promosi, selain merek dan nama produk yang dicetak dalam warna dan bentuk huruf atau ‘font’ standar. Pada bulan Desember 2012, Australia menjadi negara pertama yang sepenuhnya melaksanakan aturan tentang bungkus rokok polos. Pada 2015, Irlandia, Inggris, Irlandia Utara dan Perancis telah mengesahkan UU untuk menerapkan bungkus rokok polos mulai Mei 2016. Sejumlah negara sudah dalam tahap lanjut dalam mempertimbangkan tentang dasar hukum kemasan rokok polos, tetapi Indonesia belum.
Epidemi tembakau adalah salah satu ancaman terbesar dalam bidang kesehatan masyarakat di dunia yang pernah dihadapi, karena telah menyebabkan kematian pada sekitar 6 juta orang per tahun. Lebih dari 5 juta kematian terjadi pada perokok dan lebih dari 600.000 pada non-perokok yang hanya terpapar asap.
Hampir 80% dari lebih dari 1 milyar perokok di seluruh dunia, tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah, di mana beban penyakit terkait tembakau dan kematian adalah yang terberat, termasuk di Indonesia. Perokok yang meninggal pada usia muda atau sebelum waktunya, telah menyebabkan keluarga mereka kehilangan pendapatan, meningkatkan biaya perawatan kesehatan dan bahkan menghambat pembangunan ekonomi. Di beberapa negara, anak dari keluarga miskin sering dipekerjakan dalam pertanian tembakau, untuk memberikan tambahan pendapatan keluarga. Anak ini sangat rentan terhadap penyakit tembakau hijau (green tobacco sickness), yang disebabkan oleh nikotin yang diserap melalui kulit, pada saat penanganan daun tembakau yang masih basah. Monitoring ketat tentang epidemi tembakau mampu menunjukkan bagaimana cara terbaik untuk kebijakan setiap negara. Namun demikian, sampai saat ini hanya 1 dari 3 negara selain Indonesia, yang didiami sepertiga dari populasi dunia, telah memonitor penggunaan tembakau dengan survei setidaknya sekali setiap 5 tahun.
Perokok pasif adalah korban asap rokok yang mengisi restoran, kantor atau ruangan tertutup lainnya, ketika seseorang merokok. Ada lebih dari 4.000 bahan kimia dalam asap tembakau, yang setidaknya 250 diketahui berbahaya dan lebih dari 50 diketahui menyebabkan kanker. Pada orang dewasa, perokok pasif menyebabkan penyakit jantung dan pernapasan yang serius, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker paru-paru. Pada bayi, hal itu sering menyebabkan kematian mendadak dan pada wanita hamil menyebabkan bayi dengan berat badan lahir rendah. Pada hal, hampir setengah dari semua anak di dunia secara teratur menghirup udara yang tercemar asap tembakau di tempat umum, termasuk di Indonesia. Asap rokok ini dapat menyebabkan lebih dari 600.000 kematian dini atau prematur per tahun. Pada tahun 2014, 28% kematian anak disebabkan oleh perokok pasif. Setiap orang seharusnya memiliki hak untuk menghirup udara segar bebas asap rokok, sehingga aturan hukum bebas asap rokok tentu saja akan mampu melindungi kesehatan bukan perokok, dan mendorong perokok untuk berhenti. Saat ini baru sekitar 1,3 miliar orang atau setara 18% populasi dunia di luar Indonesia, telah dilindungi oleh hukum bebas asap rokok nasional secara komprehensif.
Aturan tegas pembatasan iklan rokok, peningkatan iklan anti tembakau dan peringatan grafis bahaya rokok, terutama dengan gambar, telah terbukti mampu mengurangi jumlah anak yang mulai merokok dan meningkatkan jumlah perokok yang berhenti. Peringatan grafis bahaya rokok dapat membujuk perokok untuk melindungi kesehatan bukan perokok, dengan menghindari merokok di dalam rumah dan di dekat anak. Penelitian yang dilakukan setelah dilakukan peringatan bahaya rokok bergambar di Brazil, Kanada, Singapura dan Thailand, secara konsisten menunjukkan bahwa peringatan seperti itu secara signifikan meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang bahaya rokok. Hanya 42 negara, yang didiami 19% dari populasi dunia, menjalankan dengan konsisten aturan tentang peringatan bergambar, yang meliputi peringatan dalam bahasa lokal dan menutupi rata-rata setidaknya setengah halaman depan dan belakang bungkus rokok. Sebagian besar negara tersebut bukan negara berpenghasilan rendah atau menengah, termasuk Indonesia.
Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2016 dengan tema ‘bersiaplah untuk kemasan polos’ (get ready for plain packaging), bertujuan untuk pengendalian tembakau dan mencegah dampak buruk asap rokok, termasuk pada anak. Sudahkah kita tergerak membantu, demi anak-anak di sekitar kita?
Sekian
Yogyakarta, 26 Mei 2016
fx. wikan indrarto
dokter spesialis anak di RS Bethesda Yogyakarta
Alumnus S3 UGM, bukan perokok